Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan MK Urus Perselisihan Suara Pilpres Bukan Bansos, Telak!.
Sumber :
  • Tim tvOne/M Bagas

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan MK Urus Perselisihan Suara Pilpres Bukan Bansos, Telak!

Senin, 1 April 2024 - 06:00 WIB

Lanjut Abdul mengatakan wajar jika kemudian tim hukum nomor urut 2 Prabowo-Gibran mengatakan gugatan 1 dan 3 “salah kamar”. Kesalahan dimaksud menunjuk pada kesalahan dalam pengajuan gugatan yang tidak pada tempatnya.

“Dengan demikian tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam hal penghitungan suara. Secara argumentum a contrario atau dalam ilmu fikih disebut mafhum mukhlafah, maka selain penghitungan suara adalah bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Menurut Abdul, jelas bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya terhadap hasil penghitungan suara dengan pendekatan kuantitatif. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili pelanggaran administratif pemilu, utamanya secara TSM yang notabene pendekatannya adalah kualitatif.

“Keadilan itu adalah dilakukan secara proporsional, menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Menempatkan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi pemilu secara TSM kepada Mahkamah Konstitusi bukan pada tempatnya, itu tempatnya Bawaslu untuk memeriksa, memutus. Adapun menempatkan hanya terhadap penghitungan suara calon presiden dan wakil presiden, itu hanya kewenangan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.(ant/lpk)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral