- Tim tvOne/Julio Trisaputra
KPU Siap Gelar Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Yogyakarta Punya Perlakuan Khusus Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di 37 Provinsi dari 38 Provinsi di Indonesia.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menuturkan satu provinsi, yakni Daerag Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
"Untuk pemilihan gubernur pada 37 provinsi, kalau DIY, kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.
Adapun, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia.
Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.
Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.