KPU Siap Gelar Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Yogyakarta Punya Perlakuan Khusus Ini.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

KPU Siap Gelar Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Yogyakarta Punya Perlakuan Khusus Ini

Senin, 1 April 2024 - 06:30 WIB

Selain itu, dia pun menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.

Adapun KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral