- Narda Margaretha Sinambela-Antara
KPU: Pilgub Gunakan APBD Provinsi
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pemilihan gubernur (pilgub) menggunakan APBD provinsi.
Sedangkan, pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota.
"Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota," ujar Hasyim di Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.
Menurut dia, pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota membuat pembiayaan dilakukan secara berbagi di mana menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.
Hal ini juga sudah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri. Dia mengakui KPU juga sudah menyiapkan hal itu.
Hasyim menjelaskan semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024.