ILUSTRASI - Jalan di Jakarta.
Sumber :
  • Aditya Pradana Putra-Antara

Pemprov DKl Jakarta Tiadakan Aturan Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran 8-15 April 2024

Senin, 1 April 2024 - 11:08 WIB

Aturan peniadaan ganjil-genap itu juga disebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

"Dengan demikian sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI," ujar dia. 

Meski tak adanya aturan ganjil-genap, Dishub DKI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara. (ant/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral