Anggota Tim Pembela Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Bagas

Singgung Komentar Saksi dan Ahli Timnas AMIN, Hotman Paris Beri Respons Tak Terduga: Saya Ketawa, Lucu Banget Semuanya

Senin, 1 April 2024 - 15:17 WIB

"Pertanyaannya bagaimana mungkin MK memutus, mengabulkan permohonan mereka dengan mengatakan Jokowi melanggar Undang-Undang tipikor dan melanggar UU APBN sedangkan Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini," tegas dia.

Pria kelahiran Sumatera Utara ini menambahkan MK juga tidak memiliki kapasitas dalam keluhan saksi ahli Anthony.

"MK tidak punya kapasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak, makanya saya bilang tadi, saya ketawa," tandas dia. 

Melansir dari materi yang dipaparkan oleh Anthony, disebutkan Jokowi telah melakukan penyimpangan Kebijakan APBN 2024 Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi, Melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Keputusan Jokowi memperpanjang Bansos hingga Juni 2024 yang secara sepihak mengubah APBN 2024 tanpa persetujuan DPR, serta perintah pemblokiran mata anggaran K/L yang sudah disetujui DPR dalam UU APBN TA 2024:

Poin tersebut berbunyi bahwa merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan jabatan Presiden, dengan tujuan menguntungkan Anak Presiden (paslon Prabowo-Gibran);

Kemudian, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp50,15 triliun, sesuai nilai anggaran Kementerian/Lembaga yang diblokir untuk dialihkan menjadi anggaran Bantuan Sosial tersebut.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral