Anggota Tim Pembela Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Muhammad Bagas

Singgung Komentar Saksi dan Ahli Timnas AMIN, Hotman Paris Beri Respons Tak Terduga: Saya Ketawa, Lucu Banget Semuanya

Senin, 1 April 2024 - 15:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Tim Pembela Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea mengaku ketawa mendengar pernyataan saksi dan ahli Tim Hukum Nasional Timnas AMIN dalam sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).

"Kalau saya, dari awal persidangan ini kuasa hukum 01 mengatakan "Hotman akan menangis", eh tadi malah saya ketawa-ketawa, lucu semuanya, lucu banget," ujar Hotman, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Menurut pengacara kondang ini, apa yang disampaikan oleh sejumlah saksi dan ahli seperti tidak dipersiapkan dengan matang.

"Mereka selalu mendalilkan peraturan KPU mengenai umur 40 tahun, belum diubah pada saat pendaftaran Gibran (Rakabuming Raka). Mereka lupa adanya putusan MK Nomor 90, yang mengatakan boleh asalkan pernah kepala daerah," jelas dia.

"Di Pasal 47 Undang-Undang MK, disebutkan putusan MK berlaku sejak diucapkan. Jadi nggak perlu menunggu diubah peraturan KPU," sambungnya.

Hotman juga mengungkapkan momen yang tidak kalah lucu baginya adalah ketika saksi ahli Managing Director Political Economy and Public Study, Anthony Budiawan yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Pertanyaannya bagaimana mungkin MK memutus, mengabulkan permohonan mereka dengan mengatakan Jokowi melanggar Undang-Undang tipikor dan melanggar UU APBN sedangkan Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini," tegas dia.

Pria kelahiran Sumatera Utara ini menambahkan MK juga tidak memiliki kapasitas dalam keluhan saksi ahli Anthony.

"MK tidak punya kapasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak, makanya saya bilang tadi, saya ketawa," tandas dia. 

Melansir dari materi yang dipaparkan oleh Anthony, disebutkan Jokowi telah melakukan penyimpangan Kebijakan APBN 2024 Masuk Kategori Tindak Pidana Korupsi, Melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Keputusan Jokowi memperpanjang Bansos hingga Juni 2024 yang secara sepihak mengubah APBN 2024 tanpa persetujuan DPR, serta perintah pemblokiran mata anggaran K/L yang sudah disetujui DPR dalam UU APBN TA 2024:

Poin tersebut berbunyi bahwa merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan jabatan Presiden, dengan tujuan menguntungkan Anak Presiden (paslon Prabowo-Gibran);

Kemudian, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp50,15 triliun, sesuai nilai anggaran Kementerian/Lembaga yang diblokir untuk dialihkan menjadi anggaran Bantuan Sosial tersebut.

Sebelumnya, anggota Tim Pembela Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea mencecar saksi ahli Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII Yogyakarta, Yudi Prayudi yang dihadirkan oleh Kubu AMIN.

Hal ini dia sampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden), di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

"Pertanyaan pertama adalah apakah suara ahli punya sertifikat internasional sebagai digital forensik? Karena di pengadilan umum, kalau Anda tidak punya itu, Anda tidak diakui," tegas dia.

Bahkan, pengacara kondang ini juga menyinggung kasus narkoba yang menjerat Jenderal Teddy Minahasa.

"Saudara ahli, dalam praktek sampai MK, agar audit dari ahli digital forensik memenuhi syarat, diperlukan berbagai persyaratan," jelasnya.

"Salah satu kasus terbesar adalah kasus narkoba Jenderal Teddy Minahasa di mana saya sebagai salah satu kuasa hukumnya. Pada waktu itu ada dua ahli digital forensik," sambung dia.

Hotman jga mengungkapkan salah satu syarat mutlak agar digital forensik sah adalah account tersebut harus dikasih secara utuh kepada ahli kemudian diaudit.

"Apakah Anda pernah melakukan audit digital forensik, di mana KPU menyerahkan kepada saudara, SIREKAP untuk Anda audit, pernah gak dikasih? Kemudian dibuat berita acaranya dan di-celebrate sisinya semua. Di situ lah ketahuan kelemahan sistemnya, dan itu banyak parameternya," cecarnya.

"Apakah Anda hanya membuat kesimpulan dari publikasi, dari media, dan tuduhan saja, sepotong-sepotong tanpa pernah melakukan digital forensik utuh dari SIREKAP tersebut," tambah dia.

Sementara itu, Yudi menyatakan celebrate adalah nama alat yang digunakan untuk kepentingan mobile forensik.

"Jadi istilah di-celebrate itu tidak tepat ya. Yang saya sampaikan adalah pola pikir digital forensik, Pak. Jadi kami tidak mengatakan bahwa kami melakukan kegiatan digital forensik," timpalnya.

"Kalau memang, kalau secara resminya harus ada request dan banyak prosedural. Kalau kita yang lakukan adalah berdasarkan data dan fakta yang ada. Kami tadi menampilkan shortcut, dari yang terpublikasi," tandas dia.

Yudi turut mengklarifikasi bahwa dirinya sudah berkecimpung di dunia forensik hampir 20 tahun dengan tercatat menempuh pendidikan S2 dan S3 di bidang digital forensik. Dia juga memastikan kalau dirinya telah bersertifikasi.(agr/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral