- tvOnenews.com/Haries Muhamad
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Tipikor memvonis eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus penerimaan gratifikasi Rp58,9 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim ketua majelis Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Hakim menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Andhi sejak proses penyidikan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Andhi diminta untuk tetap berada dalam tahanan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.