Prof. Romli Atmasasmita di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Guru Besar Hukum Pidana Harap Hukuman Pelanggaran Pemilu Direvisi

Senin, 1 April 2024 - 17:11 WIB

"Coba bayangkan ada hukuman 6 bulan kurungan, coba bayangkan tiap rampok mencederakan ratusan jiwa suara, sebenarnya pemalsuan perusakan, ini suara yang dikorupsi," terangnya. 

"Ini kalau kita bicara tindak pidana korupsi extraordinary crime, ini extra extra ordinary crime. Maka karena seperti itu lah kecurangannya terstruktur sistematis masif itu, kalau bahasa hukum pidana itu pemufakatan jahat sebetulnya,” tambah Romli. 

Romli juga curiga ketentuan hukuman itu sudah direncanakan agar hukumannya ringsn.

Menurutnya, hukuman itu tidak membuat pihak yang melanggar menjadi jera.

"Saudara tahu nggak satu tahun dalam penjara? Prakteknya cuman 6 bulan paling lama. Paling lama 6 bulan di penjara itu bukan sesuatu yang membuat kita jadi jera, kapok; tidak. Hanya sementara waktu pindah rumah. Pindah tempat tidur sebetulnya," ungkapnya.

Dia turut menilai frasa pelanggaran tidak cocok untuk pemilu, seharusnya diubah menjadi kejahatan. 

"Di KUHP kata pelanggaran saja sudah di hapus copy-an terbaru hanya kejahatan. Hanya tindak pidana, tidak ada lagi. Jadi istilah lalai, kelalaian itu sudah tak ada apalagi lalai kemudian memalsukan suara lalai mengintimidasi mana ada lalai," paparnya.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
04:17
Viral