- Redemptus Elyonai Risky Syukur-Antara
Alasan Mau Nikah, Sopir Grab di Jakbar Minta Paksa Uang Rp100 Juta ke Penumpang Wanita: Korban Dianiaya
Kemudian, kata Syahduddi, setelah peristiwa tersebut, korban langsung menghubungi pihak keluarganya dan malam itu juga melapor ke polisi.
"Kemudian, langsung dilakukan visum dan penyidik langsung berkoordinasi dengan pengelola taksi daring tersebut. Setelah mendapat identitas dan data dari pada pengemudi dan juga pelaku, pelaku berhasil diamankan pada Jumat dini hari sekira pukul 02.00 WIB," kata Syahduddi.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis.
MGS terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan sanksi sembilan tahun penjara, pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan sanksi sembilan tahun penjara, serta pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dengan sanksi satu tahun penjara. (ant/rpi)