- Tangkapan layar
Bukan Ekskul Wajib, Irjen Pol Krishna Murti: Jangan Biarkan Pramuka Mati karena Kesalahan Keputusan Politik, Sedih Urang...
Jakarta, tvOnenews.com - Irjen Pol Krishna Murti mengunggah posting-an khusus di Instagram pribadinya @krishnamurti_bd91 soal ekstrakurikuler Pramuka pada Senin (1/4/2024).
Dia mengunggah unggahan berita berjudul “Aturan Baru Mendikbud Nadiem: Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib di Sekolah”.
Dia pun buka suara mengenai hal tersebut melalui caption-nya:
Cuma Masukan:
Agak panjang tapi pantas dibaca sampai selesai.
Yang terhormat siapapun para pengambil kebijakan:
Pengalaman hidup saya, salah satu momen pembangunan karakter terbaik dalam hidup saya adalah saat saya bergabung jadi Pramuka. Dari SD, SMP, SMA hingga Akpol, saya belajar kepramukaan.
Di Pramuka, saya belajar disiplin, belajar kerja sama, belajar penghormatan. Dan yang terpenting saya juga belajar kegembiraan.
Zaman itu adalah zaman dimana game elektronik belum menyebar massive. Zaman itu adalah zaman ketika media sosial belum sedahsyat sekarang.
Zaman itu adalah zaman kami disibukkan dalam permainan kegembiraan sehingga tidak sempat untuk nongkrong-nongkrong, tidak tertarik untuk tawuran dan lebih memilih menggunakan waktu luang untuk lelah dengan kegiatan keterampilan.
Kalau Pramuka tidak wajib, artinya sukarela. Anak-anak itu tidak bisa diajak sukarela. Mereka akan lebih rela menghabiskan waktunya untuk ber-TikTok ria daripada belajar.
Hidup itu kadang butuh dipaksa seperti kita belajar salat waktu kecil butuh paksaan dari orang tua dan pada waktunya kita sadar bahwa salat adalah kewajiban.
Disiplin juga butuh paksaan. Belajar juga butuh paksaan. Kadang-kadang tidur cepat di malam hari juga butuh paksaan.
Tukang ojol kalau belajar Pramuka juga akan tahu artinya ngantri, tahu artinya tidak melawan arus, tahu nunggu lampu merah baru jalan, tahu tata krama di jalan.
Cobain deh bapak ikut Pramuka seminggu aja. Awalnya mungkin enggak suka, setelah itu bapak tahu manfaatnya.
Ya namanya juga masukan, ini bukan paksaan.
Kesimpulan saya (bukan kesimpulan orang lain): Pramuka bagus untuk jadi ekskul wajib. Bahkan, bila perlu ada anggaran untuk melatih kakak-kakak pembina baru, ada anggaran untuk bikin jambore daerah tingkat kecamatan, kabupaten/kota, tingkat provinsi dan tingkat nasional. Wong Jambore tingkat dunia aja ada.
Eh satu lagi pak, ekskul olahraga juga harus ada. Kan kita mau mencetak generasi gesit, bukan generasi mager (sambil pegang gadget terus klak-klik pesan makan lewat aplikasi).
Jangan biarkan Pramuka mati karena kesalahan keputusan politik. Sedih urang.
Bukan Ditiadakan, Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Jadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah, Tapi…
Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo. Dok: Istimewa
Viral di media sosial soal isu Pramuka dihapus dari ekstrakurikuler wajib yang disediakan di sekolah.
Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, Senin (1/4/2024).
Dia mengatakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk Pramuka.
Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Anindito menjelaskan pihaknya sejak awal tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka.
Bahkan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.
Namun, apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela, yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela dan nonpolitis.
“Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler termasuk Pramuka bersifat sukarela,” terangnya.
Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup.
Oleh sebab itu, Anindito menekankan dengan seluruh pertimbangan tersebut maka setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” pungkasnya. (ant/nsi)