Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid.
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Perseteruan Panas Antara Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Yusril Ihza di Sidang Sengketa Pilpres MK

Selasa, 2 April 2024 - 09:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Telah terjadi perseteruan yang cukup panas antara Anggota Tim Hukum Paslon Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Luthfi Yazid dengan Tim Hukum Paslon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini bermula dalam sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden), Luthfi menyindir Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

"Ada seorang Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius," ujar Luthfi, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

"Bahkan mengandung penyelendupan hukum, karena itu berdampak panjang putusan MK itu. Sebab itu, saudara Yusril mengatakan andaikata saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya, saya mohon tanggapan dari saudara," sambung dia.

Sontak, mendengar pernyataan tendensius tersebut membuat Yusril geram. Dia pun mematahkan omongan Luthfi dengan menyatakan bahwa apa yang disampaikannya tidak logis.

"Saya ingin mengklarifikasi ucapan Luthfi, kata-kata yang mengatakan "andaikata saya Gibran saya akan minta kepada dia" adalah kata-kata yang tidak logis," tegas Yusril.

Dia pun mengoreksi ucapan Luthfi, dia menjelaskan seharusnya kalimat yang benar dan logis seperti, "andaikata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini".

"Jadi yang saya ucapkan adalah andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," jelas Yusril.

Kemudian dia pun memaparkan alasan mengapa dulu, Yusril mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 90 adalah problematik.

"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik, dan lain-lain. Tapi dari segi kepastian hukum putusan 90 itu jelas sekali," ujarnya.

"Pertanyaan saya kepada saudara adalah, ketika saudara menginginkan mahkamah ini lebih substansi membahas sesuatu sampai kepada keadilan yang hakiki, pertanyannya sampai kapan kita akan menyelesaikan persoalan ini," tandas dia. (agr/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral