Ilustrasi autogate Bandara Internasional di Indonesia dari Kemenkumham..
Sumber :
  • (Freepik)

Bandara Internasional Indonesia Operasikan 108 Autogate dari Kemenkumham, ini Daftarnya

Selasa, 2 April 2024 - 13:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Di bandara internasional Indonesia pada triwulan I-2024 telah dipasang dalam pengoperasian 108 unit autogate oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pasalnya autogate yang terpasang sebanyak 108 di bandara internasional Indonesia dari Kemenkumham bertujuan untuk kemudahan dalam proses pemeriksaan keimigrasian karena pelintas.

Dengan adanya 108 autogate di bandara internasional Indonesia, diberikan kemudahan dalam pemindaian (scan) paspor dalam melakukan verifikasi biometrik 15-25 detik secara mandiri.

Hal ini diutungkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memegang paspor elektronik bisa menggunakan autogate tersebut.

"Autogate bisa digunakan oleh warga negara Indonesia pemegang paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat, serta paspor non elektronik," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Felucia Sengky Ratna, Selasa (2/4/2024).

Kehadiran autogate sangat penting untuk menjadi sarana pemeriksaan yang lebih praktis dan impel.

Terutama saat melakukan pemeriksaan keimigrasian yang lewat dari pintu perlintasan otomatis.

Terhadap warga yang ingin melakukan masuk atau keluar dari wilayah Indonesia sangat diuntungkan dengan kehadirannya Autogate ini.

Ternyata tidak hanya untuk WNI saja, Warga Negara Asing (WNA) juga dapat memakai autogate tersebut.

Syarat yang ditentukan hampir sama dengan WNI yaitu harus mempunyai paspor berbentuk elektronik.

Namun, hanya ada tambahan yang harus dimiliki atau dibawa seperti pemegang e-Voa dan eVisa Indonesia.

Berikut Daftar Bandara Internasional di Indonesia yang Operasikan Autogate:

- Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta sebanyak 78 unit.

- 30 unit autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Perlu diingat, autogate tidak akan bisa digunakan apabila mengalami beberapa penyebab kendala yang harus diurus dan tidak bisa diurus.

Pastinya warna merah yang muncul dari autogate dipastikan pintu tidak akan terbuka.

Penyebabnya seperti terdata dokumen yang masih tidak valid dan memiliki catatan kriminal karena autogate dapat mengintegrasikan kamera untuk mengenali wajah.

Sebab Felicia menuturkan kalau ingin melewati autogate harus mengarahkan wajahnya di bagian depan layar. Baik untuk WNI ataupun WNA. (ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral