Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB

Kabar Gembira! Dibuka Besar-besaran Penambahan Formasi 23.200 ASN di Lingkungan Kemenkes

Rabu, 3 April 2024 - 06:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka lowongan 100 persen atau 23.200 formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Formasi itu terdiri atas 8.607 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 14.593 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Sektor kesehatan menjadi atensi luar biasa dari Bapak Presiden. Usulan ASN 2024 dari Kemenkes sebanyak 23.200 kita setujui 100 persen. Kami kemarin petang bertemu Pak Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk penyerahan formasi tersebut," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Besarnya jumlah formasi yang disetujui itu diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas serta pemerataan pelayanan kesehatan di Indonesia.

"Kementerian PANRB mendukung penuh upaya Kemenkes dalam upaya pemenuhan dan pemerataan SDM kesehatan di Tanah Air," tegasnya.



Anas menjelaskan pemenuhan 100 persen formasi Kemenkes tersebut masih akan ditopang oleh formasi SDM kesehatan yang juga tersebar di sejumlah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dia mencontohkan sejumlah kementerian/lembaga yang juga memiliki unit kerja layanan kesehatan yang oleh Kementerian PANRB juga telah ditetapkan kebutuhan SDM-nya.

“Misalnya rumah sakit dan klinik di kampus-kampus, belum lagi di daerah-daerah. Semuanya saling menopang untuk mewujudkan layanan yang baik dan merata,” ungkap Anas.

Secara persentase, persetujuan formasi Kemenkes terbliang yang paling besar dibandingkan dengan instansi lain yang persetujuan formasinya rata-rata berkisar 70 hingga 80 persen dari usulan yang diajukan.

Instansi lain yang persetujuan formasinya tinggi adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yakni sebesar 95 persen.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
01:36
08:17
05:48
02:30
04:12
Viral