- Aldi Herlanda-tvOnenews
Pengamat Sebut Usulan Kapolri Jadi Saksi di MK Tergantung Kebutuhan Hakim
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik Ujang Komarudin mengatakan usulan menghadirkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ke sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 tergantung kebutuhan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) juga mengatakan jika hakim MK pun bakal menilai urgensi atas opsi pemanggilan tersebut berdasarkan dengan kebutuhan klarifikasi atas perkara PHPU.
Sehingga menurutnya usulan tersebut bakal ditentukan oleh subjektivitas dari para hakim.
"Ya kita lihat saja nanti apakah dipanggil atau tidak. Ya kalau dipanggil pun nanti apa yang ingin dijelaskan, apa yang mau diklarifikasi oleh Kapolri, belum tahu juga," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/04/2024).
Dia mengatakan sejauh ini permintaan Kapolri untuk dihadirkan ke sidang PHPU di MK itu masih bersifat permohonan.
Sehingga belum tentu hakim MK bakal mengabulkan permohonan dari penggugat atau pemohon.
"Karena kalau saksi yang dipanggil itu kan dibutuhkan keterangannya, dianggap tahu persoalan," katanya.