- Aldi Herlanda-tvOnenews
Diminta Jadi Saksi di Sidang MK Oleh Kubu Ganjar-Mahfud, Kapolri Listyo Sigit: Alhamdulillah dengan Senang Hati Hadir
Dengan demikian, Tim Hukum TPN berharap untuk mendapatkan penjelasan yang akuntabel mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Selain itu, pengajuan nama Kapolri tersebut karena dianggap terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," ujar Todung.
Disisi lain, Ketua Tim Pembela Prabowo - Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak keberatan jika Kapolri dihadirkan pada sidang sengketa pilpres.
"Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (aha/rpi)