Ilustrasi Kendaraan Sumbu 3 Pada Masa Mudik Lebaran di Pantura Semarang..
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/tvOne

Info Mudik: Polisi Akan Lakukan Pembatasan Kendaraan Sumbu 3 Pada Masa Mudik Lebaran

Selasa, 2 April 2024 - 22:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polri akan melakukan pembatasan kendaraan sumbu 3 pada masa mudik lebaran. Simak info mudik selengkapnya.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan atau kepadatan jalan tol maupun arteri.

"Kita menggunakam SKB dulu, pembetasan kendaraan sumbu tiga keatas untuk beroperasi, dari mulai tanggal 5 April sampai dengan tanggal 16 April," katanya dalam dialog publik di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

"Kecuali kendaraan kendaraan yang mengakut sembako dan kendaraan lain yang dikecualikan," sambungnya.

Slamet menjelaskan strategi lain yang telah disiapkan oleh kepolisian yakni melaksanakan rekayasa lalu lintas dengan melakukan contraflow.

Contraflow yang dilakukan, lanjutnya, yakni adanya penambahan lajur dari arah Barat ke Timur. 

"Baik itu pertama kita laksanakan contraflow satu lajur, jadi penambahan lajur dari arah barat menuju timur di Tol Jakarta - Cikampek, nanti bisa nambah 2 lajur," jelasnya.

Sementara itu, jika volume kendaraan yang sudah melebih batas. Maka, kata Slamet, pihaknya akan memberlakukan sistem one way dari KM 66 sampai KM 400 Kalikangkung.

"Demikian juga sebaliknya pada saat arus balik kita akan oneway dari arah Timur ke Barat," ujarnya.

Sementara itu, menurut survei Kementerian Perhubungan jumlah masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik sebanyak 193,6 juta orang atau sekitar 71,7 persen.

Dari data tersebut, mayoritas pemudik memilih berangkat menggunakan transportasi umum, yaitu kereta api dengan persentase 20,30 persen.

Kemudian, sebanyak 19,37 persen atau 37,51 juta naik bus, 18,29 persen atau 35,42 juta naik mobil pribadi, 16,07 persen atau 31,12 juta menggunakan motor pribadi dan 6,01 persen atau 11,64 juta pilih naik mobil sewa. (aha/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral