- Antara
Kapolda Metro Jaya Ancam Pidana Ormas Tukang Palak Jatah THR Idul Fitri 2024 ke Pelaku Usaha
Jakarta, tvOnenews.com - Mendekati Hari Raya Idul Fitri 2024 biasanya kerap diwarnai sejumlah perilaku organisasi masyarakat yang meminta jatah THR kepada para pelaku usaha.
Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) gerak cepat dalam mengantisipasi adanya aksi pemalakan yang dilakukan ormas dalam rangka meminta THR Idul Fitri 2024.
Tak segan-segan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dengan tegas meminta jajaramnya untuk mengawasi gerak-gerik para ormas tersebut
Bahkan, ia menegaskan tak akan canggung memberi sanksi pidana jika didapati ormas yang melakukan aksi pemalakan dalam rangkaian meminta jatah THR.
"Di media sudah ramai, tapi saya mau tanya, nanti saya sampaikan kepada para kapolres juga bahwa kalau memang ada yang seperti itu, kita akan panggil, kita panggil kalau dia sifatnya memaksa, memeras ya, pasti ada pasalnya," kata Karyoto kepada awak media, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Karyoto mengungkapkan perilaku meminta jatah THR oleh orams kepada sejumlah pelaku usah jelas melanggar aturan yang berlaku.
Ia pun menginstruksikan kepada jajaran Polres untuk menindak tegas ormas yang didapati memalak para pelaku usaha dalam rangkaian jatah THR.
"Kita tidak biarkan para oknum-oknum ya yang meminta bantuan kepada perusahaan-perusahaan atau keluarga-keluarga atau individu yang tidak dengan cara-cara yang baik, tentunya akan kita lakukan penindakan kalau ada pelanggarannya," ungkapnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan agar para pelaku usah melapor ke polisi jika didapati menjadi korban pemalakan ormas.
"Segera laporkan Kepada pihak kepolisian terdekat Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," ungkap Ade Ary. (raa)