- Tangkapan Layar
Momen Timnas AMIN Bambang Widjojanto Pertanyakan Izin Ahli KPU di Sidang Sengketa Pilpres: Dia Komisaris PT Telkom
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Bambang Widjojanto mempertanyakan surat izin dari ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat di Sidang Sengketa Pilpres 2024.
Semulanya data yang dipegang oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin Iskandar disebutkan bahwa sang ahli KPU itu adalah seorang komisaris di PT Telkom.
"Majelis, mohon izin majelis, dari pemohon, ada satu hal. Dalam catatan kami, ahli ini adalah juga komisaris independen PT Telkom, apakah betul begitu?," tanya Bambang, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
Dalam lanjutannya saat di Sidang Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto kembali bertanya terkait perizinan tersebut.
"Kalau iya, apakah ada izin dari PT Telkom untuk hadir sebagai ahli di sini, dan dalam catatan kami beliau juga 2019 pernah jadi ahli juga ya Majelis, jadi mohon izin," sambung Bambang.
Ketua MK Suhartoyo akhirnya mempertanyakan kepada saksi ahli pihak KPU Marsudi Wahyu Kisworo.
"Bapak, apa betul yang disampaikan?," tanya Suhartoyo.
Alhasil Marsudi yang menjdi saksi ahli pihak KPU bahwa dia tidak lagi menjabat sebagai komisaris sejak 2021.
"Terima kasih Yang Mulia, jadi saya selesai sebagai Komisaris Telkom tahun 2021, dan sekarang saya tidak menjadi Komisaris Telkom lagi," jawab Marsudi.
"Tidak ya, jadi tidak perlu izin bapak ya," jelas Ketua MK.
Namun, lagi-lagi Bambang mempertanyakan izin Marsudi yang lain, mengingat dia adalah seorang dosen di Universitas Prasetya Mulya.
"Satu lagi, apakah masih mengajar di Prasetya Mulya?," tanya Bambang lagi yang masih penasaran.
Mengenai jawaban yang dilontarkan Marsudi, ternyata dia hanya sebagai dosen yang berstatus part time dan tidak mengikat.
"Saya mengajar sebagai dosen part time di Prasetya Mulya," ungkap Marsudi.
Karena masih penasaran, Bambang akhirnya bertanya kembali terkait surat perizinan yang dikeluarkan dari Prasetiya Mulya tidak ada.
Namun, Marsudi kembali menegaskan kalau dirinya hanya dosen part time yang dalam arti tidak terikat kontrak atau lebih dan masih berstatus bebas.
"Tidak ada izin dari Prasetya Mulya atau surat rekomendasi semacam itu?" cecar Bambang.
"Tidak karena saya dosen part time di sana," jawab Marsudi.
Kemudian, Bambang pun menyerahkan kembali jalannya persidangan kepada Suhartoyo, setelah Marsudi menegaskan secara berkali-kali perihal statusnya sebagai dosen dan komisaris PT Telkom.
"Ya, nanti dipertimbangkan Pak Bambang," lugas Suhartoyo.
Kemudian, sebagai Ketua MK Suhartoyo kembali melanjutkan persidangan terkait Sengketa Pilpres pada 2024 yang masih menyimipan misteri. (agr/hap)