Sumber :
- Rika Pangesti -tvOnenews
Syarat Cagub Perseorangan Maju Pilgub DKI Jakarta Membutuhkan 618.000 KTP Pendukung, KPU: Silakan Daftar 5 Mei
Rabu, 3 April 2024 - 10:07 WIB
Selanjutnya, pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung. (ant/rpi)