Sekretaris MA Hasbi Hasan divonis ringan 6 tahun penjara.
Sumber :
  • Haries Muhamad-tvOne

Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis Ringan 6 Tahun Penjara Terkait Penanganan Perkara

Rabu, 3 April 2024 - 12:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi vonis ringan, yakni 6 tahun penjara atas kasus korupsi penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Amar putusan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Teguh dalam amar putusannya, Rabu (3/4/204).

Hakim berkeyakinan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan KSP Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp1 miliar tingkat kasasi di MA.

Hasbi menerima uang tersebut atas permintaan dari seorang pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Selain itu, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral