Anggota Tim Pembela Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Sesumbar, Hotman Paris Klaim Pihaknya Menang 12-0 di Sidang Sengketa Hasil Pilpres: Beda Kualitas Pengacara

Rabu, 3 April 2024 - 16:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Tim Pembela Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya telah memenangkan agenda persidangan pada hari ini.

Bahkan, pengacara kondang ini memberikan skor kemenangan 12-0, tidak ada poin apapun yang berhasil diraih oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sebagaimana diketahui, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Hari ini terbukti lah kepiawaian dan terbang tinggi dari tim lawyer 02 ini. Benar-benar terbukti, kenapa? Perdebatan hari ini 100 persen dimenangkan oleh kami 12-0 untuk lawan," ujar dia, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

"Kenapa? Kan salah satu inti gugatan yang menyatakan bahwa hasil keputusan final suara tersebut cacat karena katanya berasal dari Sirekap yang curang. Ternyata yang diumumkan oleh KPU itu bukan dari Sirekap, tapi penghitungan manual dari mulai kecamatan dihitung berjenjang sampai provinsi," imbuhnya.

Hotman menegaskan bahwa Sirekap bukan lah pedoman dalam penghitungan suara, melainkan pihak KPU melakukannya secara manual dan kemudian diinput ke dalam sistem Sirekap.

"Bahkan tadi salah seorang hakim yaitu Yang Mulia Pak Arief mengatakan ngapain kita capek-capek bicara Sirekap kalau ternyata penghitungan final suara itu adalah berdasarkan manual dan berjenjang," tegasnya.

Dia pun membandingkan kualitas pengacara kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan kubu pengacara lawan, meski pun di atas kertas dua lawan satu.

"Hari ini kami de facto memang secara perdebatan 12-0 untuk lawan, benar-benar hari ini sebagian besar isi gugatan itu sudah terpatahkan," jelas dia.

Hal ini dikarenakan kubu 01 dan kubu 03 pada pemeriksaan saksi ahli yang lalu mengatakan akan melakukan forensik terhadap Sirekap.

"Itu nggak ada gunanya lagi karena Sirekap kan enggak dipakai, berarti semua saksi ahli ITE mereka itu berguguran, terpatahkan semua karena Sirekap ternyata enggak dipakai untuk menentukan hasil pemilu. Kalau begitu sudah 20-0, terima kasih," tandas dia. (agr/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral