- IST
PB KAMI Bakal Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Diduga Terima Suap Oli Palsu
Jakarta, tvOnenews.com - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda (PB KAMI) kembali melakukan aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Dalam aksi kali ini, Ketua Umum PB KAMI Sultoni mengatakan pihak nya masih sangat prihatin karena sampai hari ini praktik produksi pelumas alias oli palsu dengan merek dagang terkenal masih berlangsung.
Oli palsu tersebut juga merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.
Sultoni, mendesak agar Kementerian Perdagangan segera melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik pabrik yang masih memproduksi oli palsu tersebut, ia juga menduga ada oknum oknum pejabat dari Kementerian Perdagangan yang kongkalikong, sehingga kemendag tidak berani menutup pabrik pabrik oli palsu tersebut.
"Kami meminta kepada pihak kementerian Perdagangan tegas dalam mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya, kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga telah melakukan sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang, tapi yang kami minta itu berkelanjutan, menurut informasi masyarakat, masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar, yang kemarin disidak itu bukan kelas kakap nya," Ujar Sultoni saat di wawancarai di depan Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta (03/04/2023).
Praktik pemalsuan seperti ini seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum.
Sultoni juga menerima informasi bahwa ada dugaan oknum Pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menerima suap dan ia juga menduga PT. Nusantara Dua Kawan yang di miliki saudara Yosep, melakukan kegiatan pemalsuan oli dan sparepart dengan kemasan Honda (AHM) dan menurut informasi dari masyarakat bahwa lokasi Gudang pembuatan oli palsu dan Sparepart paslu bermerk Honda di Pergudangan Sentral Kosambi Blog G No. 5 Tanggerang Kota dan diduga dilokasi tersebut terdapat kurang lebih 6 gudang.
"Kami menerima informasi bahwa ada dugaan oknum Pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menerima suap dan membekingi ini, kami bicara seperti ini sangat beralasan, kenapa pabrik pabrik oli palsu tersebut tidak segera ditutup, padahal kami sudah membantu memberikan informasi dengan detail, kalau ada pabrik oli palsu yang masih produksi sampai saat ini, ini jelas melanggar secara hukum, kami sangat membantu pihak Kementerian Perdagangan untuk mempermudah kerja mereka, namun mereka slow respon atau tidak responsif, yang kami curigai berarti ada permainan disini, tunggu saja, nanti kami bongkar seterang-terangnya," ungkapnya
Praktik pemalsuan seperti ini seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum.
Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi. Harus sesuai UU, produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen adalah melalui peningkatan standarisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan atau jasa dan peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.
"Dalam setiap perizinan usaha kan seharus nya Kemendag verifikasi lebih ketat lagi, kalau izin usaha tanpa pengawasan yang ketat takut nya disalah gunakan oleh oknum yang mengambil keuntungan secara pribadi, ini ada dugaan indikasi suap menyuap untuk perihal perizinan usaha, apalagi sekarang banyak sekali pabrik pabrik oli palsu yang beroperasi, dengan izin yang sah, contoh yang kemarin Wamendag sidak, itu izin resmi, ini sudah masuk tindak pidana korupsi teman teman," katanya. (ebs)