- Dok Antara
5 Fakta Sadis Ibu-Ibu Tebas Pedagang di Tangerang, Korban Mengalami Luka Tusuk Fatal Hingga Terpotong-Potong di Tubuh
"Modusnya adalah sakit hati. Keduanya tidak saling kenal, dan baru bertemu antara penjual dan pembeli," imbuhnya.
5. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Pelaku dikenai pasal 338 KUHP Sub 351 ayat 3. Pelaku terancam 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi menelusuri asal muasal pedang Baton Sword milik ND. Penelusuran ini dilakukan Polsek Kelapa Dua untuk mengetahui alasan pelaku membawa senjata tajam di mobilnya.
"Jadi samurai ini memang dibawa oleh pelaku pada saat sudah ada di kendaraannya. Jadi dia ketika dia cekcok, kalau dilihat dari videonya dia dan keterangannya semuanya ada di mobil dan dibawa oleh pelaku," katanya.
Di sisi lain polisi belum bisa memaparkan alasan pelaku membawa pedang tersebut.
"Untuk sementara kita masih lakukan pendalaman ya untuk dibawa setiap saat atau tidak. Nanti kita sampaikan kembali," tegas dia.(lkf)