- ANTARA
Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Guru Besar Universitas Jambi Ternyata Punya Niat Licik Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri mengungkap keuntungan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial SS dalam aksinya dalam modus magang ke Jerman.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan tersangka SS yang merupakan Guru Besar Universitas Jambi juga menerima keuntungan inmaterial.
"Secara inmaterial yang bersangkutan mendapatkan nilai plus sebagai dosen, yaitu dalam KUM sehingga nilai yang bersangkutan sebagai dosen naik,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024) malam.
Adapun, KUM adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh dosen dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan.
Keterangan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap SS yang berlangsung selama lebih kurang 10 jam di Dittipidum Bareskrim Polri siang tadi.
SS menjalani pemeriksaan mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut atas panggilan yang kedua, setelah panggilan pertama tidak hadir karena urusan kedukaan tersangka.