- ANTARA
Jadi Tersangka Perdagangan Orang, Guru Besar Universitas Jambi Ternyata Punya Niat Licik Ini
Selain memperoleh KUM, tersangka juga menyampaikan kepada penyidik mendapatkan keuntungan material sebesar Rp48 juta.
“Dikatakannya (uang itu) adalah honor ataupun sebagai narasumber,” tambahnya.
Sementara itu, usai pemeriksaan tersangka SS tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan objektif dari penyidik.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan melihat usia yang bersangkutan, selama proses ini juga kooperatif dengan penyidik. Kami berkomunikasi terus, termasuk dengan penasihat-penasihat hukumnya,” jelasnya.
Namun, Djuhandhani menegaskan proses penyidikan terus berjalan meskipun para tersangka tidak dilakukan penahanan.
Penyidik juga sudah memeriksa dua tersangka lainnya dari kalangan universitas yakni AJ dan MZ. Sedangkan untuk dua tersangka yang berada di Jerman ER alias EW (39) dan A alias AE (37), sudah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Terhadap dua DPO kami sudah menerbitkan DPO sekitar seminggu yang lalu, kemudian kami berkoordinasi dengan Hubinter untuk lebih lanjut apakah akan menerbitkan red notice untuk mencari yang bersangkutan,” katanya.