- ANTARA
Terbukti Bersalah Ikut Kampanye Calon Anggota DPD Idrus Paturusi, Seorang Dokter Divonis Bersalah Langgar Tindak Pidana ASN
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan memvonis seorang dokter bernama Hamzakir, terkait pelanggaran Pemilu 2024 seusai terbukti berkampanye ke Calon Anggota DPD Idrus Paturusi.
Dalam putusan Ketua Majelis Hakim Ahmad Ismail, Hamzakir terbukti melanggar tindak pidana aparatur sipil negara (ASN).
"Menyatakan terdakwa dokter Hamzakir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selaku aparatur sipil negara (ASN) melanggar larangan ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu," demikian putusan dikutip laman SIIP PN Palopo, Kamis (4/4/2024).
Majelis Hakim dalam putusannya juga menyatakan terdakwa Hamzakir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 494 Juncto pasal 280 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 tentang Pemilihan Umum.
Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara bulan kepada Hamzakir. Terdakwa tidak ditahan, kecuali dalam satu tahun melakukan tindak pidana. Menjatuhkan denda Rp5 juta kepada terdakwa subsider hukuman penjara saru bulan.
Sebelumnya, Hamzakir diduga melanggar aturan Pemilu 2024 saat kegiatan seminar bertema kesehatan di Balai Rasdiana Center Kota Palopo pada 4 Februari 2024 saat masa kampanye menjelang hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Calon DPD RI Daerah Pemilihan Sulsel Prof Idrus Paturusi sebagai pembicara forum seminar membahas tentang Transformasi Layanan Kesehatan yang digelar oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Palopo.