- Tangkapan layar
Dulu Bantu Ganjar Buat Pelaporan ke MK, Eks Direktur Sengketa TPN Malah Jadi Ahli Prabowo-Gibran
Jakarta, tvOnenews.com - Ada satu nama saksi ahli kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi perhatian Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Maqdir Ismail, yakni Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun.
Rupanya diketahui Andi Muhammad Asrun adalah bekas Direktur Sengketa Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Maqdir khawatir dengan kehadiran Andi sebagai saksi di sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Kami mendengar salah satu ahli yang dihadirkan ini adalah Prof Andi Muhammad Asrun. Saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini, beliau masih sebagai direktur sengketa Pilpres untuk 03 (Ganjar-Mahfud)," jelas dia di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Lantas, Ketua MK Suhartoyo bertanya kepada Maqdir apakah yang bersangkutan telah melepas statusnya di TPN atau masih menjabat.
"Sekarang sudah tidak lagi kan?," tanya Suhartoyo.
Maqdir membenarkan bahwa Andi sudah tidak lagi menjabat di TPN. Akan tetapi, proses pelaporan dugaan kecurangan pemilu ke MK ini tak luput dari kerja keras Andi.
"Memang betul dia mengundurkan diri Yang Mulia. Tapi persiapan-persiapan awal untuk mempersiapkan ini, beliau terlibat," tandas Maqdir.
Mendengar itu, Suhartoyo mengklaim akan mencatat keberatan Maqdir namun tetap menekankan bahwa hanya keterangan yang di bawah sumpah yang dinilai oleh Mahkamah. (agr/nsi)