- tim tvone
Kejagung Periksa Sandra Dewi, Begini Anatomi Kasus Timah yang Mengakibatkan Kerugian Lingkungan Rp 271 T
Jakarta, tvonenews.com - Kedatangan Sandra Dewi di Gedung Kejaksaan Agung terekam epik melalui layar kamera para pewarta yang sudah siap sedia menunggu kehadiran istri tersangka kasus timah Harvey Moeis.
Kehadiran Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung bukan untuk menengok sang suami, melainkan untuk diperiksa dalam kasus timah yang diduga menyebabkan kerugian lingkungan hingga Rp 217 triliun itu.
"Kami panggil sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Jakarta, Kamis.
Dalam kasus ini, publik kaget dan heboh, selain ada Sandra Dewi, dan suaminya Harvey Moeis dugaan nilai korupsi akibat kerugian lingkungan ini juga sangat fantastis, yakni Rp 271 triliun. Ada pula Crazy Rich Jakarta, Helena Lim, yang kini juga sudah jadi tersangka.
Publik, terutama pengguna media sosial tentu sangat familiar dengan kehebohan dan gaya hedon yang kerap ditampilkan tiga nama tersebut.
Tentu saja, langkah hukum kejaksaan agung ini mencuri perhatian dan menjadi perbincangan di berbagai lini media sosial dan pemberitaan media mainstream.
Lantas, bagaimana sebenarnya kontruksi Hukum Kasus Timah yang kini sedang jadi fokus garapan Kejaksaan Agung?
Ini Case Building, Bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kasus timah sendiri sebenarnya bertajuk "dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022". Untuk memudahkan, disingkatlah menjadi kasus korupsi timah.
Hingga artikel ini diturunkan, sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan. Kasus ini tidak serta merta muncul.
Berbeda dari kasus-kasus yang biasa diusut KPK melalui operasi tangkap tangan atau OTT, kasus yang kini sedang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini biasa disebut menggunakan metode case building atau mengembangkan kasus.
Dalam perkara yang diusut melalui case building, pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman yang lebih ngeri dan berlapis-lapis dibanding perkara-perkara yang sifatnya suap-menyuap.
Ancaman hukumannya juga tak main-main, bisa sampai penjara seumur hidupatau bahkan pidana mati dengan syarat kondisi tertentu.
Awal Mula Kasus Korupsi Timah
Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pertama kali bicara mengenai kasus ini pada Selasa, 17 Oktober 2023.