Eddy Hiariej saat menjadi Saksi Ahli untuk Kubu 02 dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Tak Terima Gibran Jadi Cawapres, Eddy Hiariej: Kenapa Sejak Awal Tak Lapor PTUN?

Kamis, 4 April 2024 - 14:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab dikenal Eddy Hiariej mengaku heran dengan kubu 01 (AMIN) dan kubu 02 (Ganjar-Mahfud)  yang tidak melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sejak awal apabila keberatan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Awalnya, di sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden), Eddy menjelaskan bahwa keabsahan Gibran menjadi cawapres adalah sengketa proses.

"Bukan merupakan kewenangan MK, seyogianya ketika KPU mengeluarkan keputusan terkait pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, maka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkeberatan terhadap keabsahan tersebut seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN," tegas dia, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

"Ketika ini tidak dilakukan, berarti pasangan 01 maupun 03 telah melakukan apa yang kita sebut dengan istilah afstand doen van zijn rechten atau melepaskan haknya," sambung dia.

Kemudian, Eddy yang hadir sebagai ahli pihak Prabowo-Gibran ini menjelaskan bahwa secara de facto pada masa kampanye, saat debat calon presiden dan wakil presiden, masalah Gibran maju sebagai cawapres tidak pernah dipersoalkan.

Eddy pun menilai sikap diam kubu 01 dan kubu 03 tersebut merupakan pengakuan bahwa Gibran layak sebagai cawapres.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
02:08
01:38
02:17
01:18
04:29
Viral