Eddy Hiariej saat menjadi Saksi Ahli untuk Kubu 02 dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Tak Terima Gibran Jadi Cawapres, Eddy Hiariej: Kenapa Sejak Awal Tak Lapor PTUN?

Kamis, 4 April 2024 - 14:16 WIB

"Ketiga, masalah yang terkait dengan batas usia, menurut pendapat kami KPU hanya melaksanakan putusan MK sehingga semestinya terkait masalah batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU tetapi kepada Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Terkahir, putusan MK dalam perkara a quo yang saat itu berlaku, mempunyai kekuatan yang sama dengan Undang-Undang.

"Di sini tentunya berlaku asas preferensi umum yang itu kita dapat pada semester 1 di fakultas hukum di mana pun, di dunia ini yaitu lex superior de logat legi inferior bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," tegas dia.

"Dengan demikian dalil terkait keabsahan Paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu sebetulnya sudah close the case," tandas dia. (agr/rpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral