Buntut Petugas Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung, KPAI Minta Polisi Beri Hukuman Maksimal.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Buntut Petugas Damkar Jaktim Lecehkan Anak Kandung, KPAI Minta Polisi Beri Hukuman Maksimal

Kamis, 4 April 2024 - 19:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal terhadap SN, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Jakarta Timur.

"Kita berharap penuh kepada Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum kejahatan seksual pada anak, tegak lurus memperhatikan TR Kapolri terkait pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingatkan kita bahwa pelaku kekerasan seksual bila dilakukan orang terdekat, maka akan mendapatkan hukuman maksimal," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra saat dihubungi, Kamis (4/4/2024).

Jasra mengatakan, pendampingan harus dilakukan lembaga rujukan terhadap keluarga korban. Sebab, anak yang menjadi korban kejahatan seksual, sewaktu-waktu membutuhkan layanan cepat terkait kondisi fisik dan perubahan psikologis-nya.

"Kasus kejahatan seksual pada anak adalah penderitaan yang dibawa seumur hidup sehingga butuh pendampingan panjang, apalagi batin anak akan menghadapi ayahnya sendiri," kata Jasra.

KPAI pun meminta masyarakat agar mendukung korban anak dan ibunya dalam kasus ini.

"KPAI juga meminta masyarakat mendukung anak dan ibu korban, karena ketika perhatian masyarakat melemah atas kasusnya, apalagi terjadinya (kasus) di lingkaran keluarga, sangat mudah diintervensi, ada saja oknum yang terpancing untuk bermain-main atas kasus keluarga," ucap Jasra.

Sebelumnya, beredar di media sosial unggahan tentang pelecehan seksual anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial SN yang berprofesi sebagai petugas Damkar Jakarta Timur.

Peristiwa diduga terjadi saat korban menginap di tempat sang ayah.

Ibu korban melaporkan SN, mantan suaminya tersebut ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024, setelah mengetahui adanya dugaan pelecehan yang menimpa putri-nya.

Pada Selasa (2/4), Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan terlapor SN sebagai tersangka dan menahannya.

Sebelum menangkap SN, polisi telah terlebih dahulu melakukan gelar perkara dan proses hukum telah naik ke tahap penyidikan. (rpi/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
Viral