Kereta Api.
Sumber :
  • Antara

Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2024, Masih Harus Vaksin COVID-19?

Jumat, 5 April 2024 - 04:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kereta api masih menjadi salah satu moda transportasi yang banyak digemari oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran, tak terkecuali pada tahun ini. 

Jelang mudik lebaran 2024, berikut beberapa ketentuan dan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru 2024. Berdasarkan sebuah survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), jumlah masyarakat yang menggunakan atau naik kereta api selama mudik Lebaran 2024, diperkirakan mencapai 20,3% dari total pemudik, atau sebanyak 39,32 juta. 

Bukan rahasia lagi jika kereta api terus menjadi pilihan banyak orang. Selain itu tarif yang relatif terjangkau ditambahkan dengan perjalanan lancar dan bebas macet. 

Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan mudik naik kereta api, simak ketentuan dan syarat naik kereta api jarak jauh berikut:

Persyaratan naik kereta api lebih fleksibel jika dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Hal ini menjadi kabar baik bagi para penumpang yang sudah merencanakan perjalanan mudik menggunakan kereta api. Berikut syarat mudik naik kereta api, dikutip Kamis (4/4/2024) : 

Saat membeli tiket, penting bagi1. Tiket Harus Sesuai NIK calon penumpang untuk memastikan nama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan sudah benar sesuai dengan data penumpang. 

2.  Menunjukkan Identitas Asli

Khusus bagi penumpang yang berusia 17 tahun keatas, wajib menunjukkan identitas dengan foto yang sah dan berlaku seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Identitas lain yang perlu disiapkan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, Buku Nikah, Identitas Karyawan,dan Kartu Identitas Mahasiswa atau Pelajar. 

3. Tiket Wajib Bagi Anak Usia 3 Tahun ke Atas

Untuk kalangan anak-anak yang sudah mencapai usia di atas 3 tahun ke atas diwajibkan untuk membeli tiket kereta api sama seperti penumpang dewasa lainnya. Saat melakukan pemesanan tiket, nomor identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA). 

4. Bukti Vaksin Tidak lagi Menjadi Syarat

Berkenaan dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Surat Edaran Nomor 17/2023, bukti vaksinasi, termasuk dosis booster tidak lagi menjadi syarat naik kereta api, baik untuk rute jarak jauh maupun rute lokal. Kendati demikian, perjalanan dengan kereta api tetap dianjurkan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku untuk menjaga keselamatan bersama. 

5. Bagasi Sesuai Kapasitas

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mematok bagi setiap penumpang hanya diizinkan membawa barang dengan kapasitas bagasi maksimum 20 kilogram dan volume tidak boleh melebihi 10 desimeter kubik, serta ukuran tidak lebih dari 70 sentimeter. Penumpang yang membawa barang melebihi ketentuan akan dikenakan biaya tambahan sesuai kelas kursi, yakni, Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksklusif, Rp6.000 kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 kilogram untuk kelas ekonomi. 

6. Membawa Barang Sesuai Ketentuan

Saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api, barang yang diperbolehkan untuk dibawa termasuk alat musik, seperti gitar,keyboard, terompet, kecapi, dan akordion. Selain itu, penumpang juga boleh membawa alat elektronik kecil seperti rice cooker, televisi dengan maksimal ukuran 17 inci untuk model tabung dan 24 inci untuk LED atau LCD. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral