- BKN
Segera Siapkan Berkas Kelengkapan, Kemenkes Buka Lowongan 8.607 CPNS dan 14.593 PPPK 2024, Jangan Ketinggalan!
tvOnenews.com - Informasi terbaru mengenai lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 pada formasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menemui kejelasannya.
Pembukaan seleksi CPNS dan PPPK untuk ASN di Kemenkes menjadi salah satu terfavorit dan diprediksi calon peserta akan sangat banyak yang sudah menyiapkan berkas kelengkapan persyaratan dalam melakukan pendaftaran.
Apalagi tenaga kesehatan di Indonesia saat ini dibutuhkan oleh Kemenkes. Membuat kuota lowongan CPNS dibuka sebanyak ribuan dan PPPK puluhan ribu calon ASN.
Dalam hal ini untuk total peserta yang akan menjadi ASN melalui lowongan CPNS dan PPPK dari Kemenkes sebanyak 23.200 formasi yang sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Diketahui, 23.200 formasi ASN melalui lowongan CPNS dan PPPK yang dibuka untuk Kemenkes menjadi salah satu jumlah kuota terbanyak dari 690.822 formasi yang dibuka.
Sebelumnya, pelaksanaan tahap awal seleksi CPNS dan PPPK 2024 diinformasikan Menpan RB Abdullah Azwar Anas, direncanakan pada Bulan Mei 2024 mendatang.
Hal ini berhubungan telah selesainya melakukan pembahasan terkait teknis rekrutmen yang dilakukan oleh Kemenpan RB direncanakan dari Januari 2024 kemarin.
Dikutip dari kanal Menpan RB, formasi CPNS untuk Kemenkes yang dibuka sebanyak 8.607 dan PPPK 14.593. Sebab, jumlah lowongan tersebut di bidang kesehatan menjadi atensi yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
"Sektor kesehatan menjadi atensi luar biasa dari Bapak Presiden (Jokowi). Usulan ASN 2024 dari Kemenkes sebanyak 23.200 kita setujui 100 persen," kata Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Antusias tersebut berdasarkan hasil pertemuan dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin, bahwa Kemenpan RB sangat berantusias dalam mendukung kemajuan bidang kesehatan di Indonesia.
"Kami kemarin petang bertemu Pak Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk penyerahan formasi tersebut. Kementerian PANRB mendukung penuh upaya Kemenkes dalam upaya pemenuhan dan pemerataan SDM kesehatan di Tanah Air," papar Anas.
Dikonfirmasi oleh Anas bahwa formasi Kemenkes akan dipenuhi 100 persen yang di mana dibantu dengan SDM kesehatan dari berbagai instansi.
Seperti sejumlah kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang tersebar di Indonesia. Memiliki peran kerja dalam bidang pelayanan kesehatan, termasuk yang ada di Kemenpan RB.
"Misalnya rumah sakit dan klinik di kampus-kampus, belum lagi di daerah-daerah. Semuanya saling menopang (formasi) untuk mewujudkan layanan yang baik dan juga merata," tutur Menpan RB itu.
Anas membandingkan dari persetujuan formasi dari berbagai bidang lainnya dengan Kemenkes.
Formasi lain hanya sampai 70-80 persen atas persetujuan yang dilakukan terhadap formasi dari instansi lainnya.
Namun, persetujuan formasi yang paling tinggi di antaranya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Persentase yang dicapai sebesar 95 persen sama seperti di bidang kesehatan yang di mana pelayanan dasar menjadi aspek terpenting bagi pemerintah dalam mengembangkan kualitas yang lebih baik terhadap SDM di Indonesia.
Adapun skema insentif yang sudah dibentuk yang bertugas berbentuk 3T, yakni di daerah terluar, terdepan dan tertinggal.
Hal ini sedang dibahas untuk menjadi Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Manajemen ASN dan diprediksi sudah selesai pada akhir April 2024.
Pemetaan yang dilakukan sebanyak 148 kabupaten atau kota pada skema 3T. Seperti dokter yang statusnya akan diubah menjadi PNS dari Kemenkes dan ada bayaran upahnya yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kemarin juga kita bahas usul dari Pak Menkes bahwa telah dipetakan 148 kabupaten/kota, termasuk di dalamnya 3T, yang beberapa dokter akan direkrut sebagai PNS Kemenkes, dibayar Kemenkes," ujarnya.
"Juga berkoordinasi dengan Kemenkeu karena terkait aspek pembiayaan," tambahnya.
Selain itu, proyeksi terkait pengadaan ASN dari Kemenkes juga akan ada upaya dalam segi penempatan yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tidak lain dalam hal untuk meningkatkan serta mengembangkan talenta baru yang berdampak terhadap pelayanan kesehatan, terutama di IKN.
Terkait pembukaan formasi ASN melalui CPNS dan PPPK 2024 sebanyak 23.200, akhirnya Menkes Budi Gunadi berterima kasih lantaran pihak Kemenpan RB sangat berantusias dalam peningkatan layanan kesehatan di Indonesia.
Adapun berkas kelengkapan atau persyaratan yang harus disiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS yang dikutip dari kanal sscasn.bkn.go.id bisa simak di sini.
Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024
1. Calon peserta berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Calon peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Bagi pelamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi maksimal 40 tahun yang memiliki kualifikasi segi pendidikan minimal kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) pada Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Peneliti dan Perekayasa, Dosen.
3. Calon peserta tidak pernah terkena pidana penjara minimal 2 tahun atau lebih.
4. Calon peserta tidak pernah memiliki catatan status pemberhentian tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI atau tidak diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
5. Calon peserta tidak pernah diberhentikan tidak hormat saat berstatus sebagai pegawai swasta.
6. Calon peserta tidak memiliki kedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Polri.
7. Calon peserta dilarang keras sebagai anggota atau pengurus Parpol atau terlibat pada politik praktis.
8. Calon peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai pada persyaratan Jabatan dari lowongan yang tersedia.
9. Calon peserta harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan lowongan yang dilamar.
10. Calon peserta harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai dengan kebutuhan dari Instansi Pemerintah.
Persyaratan Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
- Ijazah terakhir
- Transkrip Nilai terakhir
- Pas foto
- Swafoto atau selfie
- Dokumen pendukung lain berdasarkan ketentuan jenis seleksi posisi dari instansi yang dilamar.
Itulah informasi terkini terkait lowongan formasi CPNS dan PPPK dari Kemenkes beserta persyaratan saat melakukan pendaftaran. (hap)