Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024)..
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Sidang MK: Airlangga sebut Negara Kucurkan Rp17,4 Triliun untuk Lindungi Masyarakat Miskin dan Rentan

Jumat, 5 April 2024 - 10:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan, pemerintah Indonesia harus mengucurkan anggaran sebesar Rp17,4 triliun lewat bantuan pangan.

Hal ini dia sampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).

"Untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan akibat El Nino dan gangguan rantai pasokan global, pemerintah telah menerapkan strategi untuk menjaga ketersediaan pangan dan daya beli masyarakat dengan program bantuan pangan dan bantuan langsung tunai," ujar dia, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Pelaksanaan bantuan pangan dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Bapanas.

"Untuk tahun 2024 dilaksanakan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram, menyasar 22 juta kelompok penerima manfaat dengan data STKS dengan alokasi anggaran Rp17,4 triliun," jelasnya.

"Selain itu juga manfaat layanan tambahan mitigasi resiko pangan, kelompok penerima manfaat 18,8 juta dengan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan," sambung dia.

Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengatakan lewat Program Perlinsos, pemerintah dapat mendukung masyarakat menghadapi berbagai tekanan dan mempertahankan kehidupan.

"Oleh karena itu, perlinsos terus berjalan dan dilaksanakan secara reguler untuk menghadapi berbagai kerentanan ekonomi, pemerintah memberikan perlinsos untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak, terutama masyarakat miskin dan rentan," tandas dia. (agr/muu)
 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral