- Antara
Info Mudik, PT KAI Batasi Bagasi Penumpang Maksimal 20 Kilogram, Lebih Dikenakan Biaya Tambahan, Sebegini Tarifnya
Jakarta, tvOnenews.com - Info Mudik, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi dan Divisi Regional 1 (Daop 1) memberlakukan pembatasan bagasi pada mudik Lebaran 2024.
Para penumpang yang akan melakukan perjalanan menuju kampung halaman hanya diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram (kg).
Adapun ketentuan volume maksimum, yakni 100 dm3 dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter serta maksimal empat item bagasi.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, pihaknya akan memberikan biaya tambahan bagi para pemudik yang membawa barang bawaannya melebih dari kapasitas yang ditentukan oleh PT KAI.
"Penumpang tidak membawa barang berlebih, selama arus mudik Lebaran. Dikatakan berlebih, ketentuannya itu satu orang satu tempat duduk dibatasi 20 kg," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (6/4/2024).
"Biaya tambahan yang telah ditentukan untuk bagasi berlebih di antaranya bea sebesar Rp 10.000 untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 untuk kelas bisnis dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi," sambungnya.