- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Pengamat Menilai dalam 7 Kali Sidang MK, Sulit Bagi Penggugat Buktikan Kecurangan Pilpres 2024: Ini Bukan Kiamat
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024 bersifat final dan harus diterima seluruh masyarakat.
Hal itu disampaikan peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).
"Semua pihak harus menerima secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat," kata Bawono.
Menurut Bawono, pemerintah menghormati seluruh pihak yang berkeberatan akan hasil pemilu dengan menyediakan fasilitas hukum yakni gugatan di MK.
Produk MK adalah sebuah putusan berkekuatan hukum, sehingga harus dihormati semua pihak.
Dalam perjalanan tujuh kali persidangan, Bawono menilai sulit bagi penggugat untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.