Sumber :
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Pengamat Menilai dalam 7 Kali Sidang MK, Sulit Bagi Penggugat Buktikan Kecurangan Pilpres 2024: Ini Bukan Kiamat
Sabtu, 6 April 2024 - 16:54 WIB
Sementara itu, Pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Kemudian, pasangan ini memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.(ant)