Arsip foto - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim (kiri) menyerahkan secara simbolis paspor elektronik pertama terbitan KJRI.
Sumber :
  • Antara Foto

Ini Keuntungan Miliki Paspor elektronik Dibanding Paspor Biasa

Sabtu, 6 April 2024 - 20:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim ungkap banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan memiliki paspor elektronik.

Salah satunya menurut Silmy, warga negara Indonesia (WNI) dengan paspor elektronik yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa.

"E-paspor ini memberikan confidence kepada WNI yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan berpengaruh terhadap visa yang diajukan," tuturnya.

Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir, menurutnya, berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara dengan preferensi persetujuan visa yang lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh, negara Jepang yang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan paspor elektronik.

Lebih lanjut Silmy mengungkapkan, paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Namun, lanjut dia, terdapat perbedaan yang terletak pada kepingan atau chip berisikan data biometrik pemegangnya, yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate), di mana saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.

Ke depannya, dia melihat tren imigrasi internasional akan cenderung kepada penggunaan paspor elektronik, sehingga imigrasi Indonesia pun sudah bersiap ke arah tersebut, baik dari sisi sarana dan prasarana.

Maka dari itu, Silmy berharap masyarakat pun juga akan bisa menyesuaikan dengan memilih paspor elektronik sebagai tanda pengenal untuk bepergian ke luar negeri.

Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di seluruh kantor imigrasi di Indonesia dengan perluasan jangkauan layanan e-paspor yang tersebar dari Sabang sampai Merauke atau sebanyak 126 kantor imigrasi sudah bisa melayani pengurusan paspor elektronik.

"Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kami genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Perluasan jangkauan layanan e-paspor tersebut sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik.

Pada 2023, ia mengatakan terjadi peningkatan permohonan e-paspor sebesar 138 persen jika dibandingkan dengan 2022 menjadi 818.339 paspor.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengimbangi animo masyarakat akan e-paspor dengan perluasan elektronik. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral