Pria di Jakarta Barat nekat bakar warung karena tidak diizinkan utang rokok.
Sumber :
  • Polres Jakarta Barat

Mau Utang Rokok tapi Ditolak Penjual, Sebuah Warung di Kembangan Jakarta Barat Dibakar, Polisi: Sudah Direncanakan Pelaku

Minggu, 7 April 2024 - 07:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Gara-gara mau utang rokok tapi ditolak penjual, sebuah warung di Kembangan, Jakarta Barat dibakar

Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan mengatakan pelaku berinisial IM (30) nekat membakar warung itu. 

Ternyata diketahui IM sering berutang di warung milik korban namun tak kunjung dibayar. 

Di kondisi seperti itu, dia pun berniat untuk mengutang rokok lagi yang kemudian ditegur korban untuk segera melunasi utang rokok sebelumnya.

"Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Pelaku yang emosi langsung mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor lalu melemparkan ke rak rokok hingga botol tersebut pecah," ujar Billy, Jumat (5/4/2024). 

Billy mengatakan IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celana menggunakan korek api gas dan melemparkan ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.

"Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku di mana jika tidak memperoleh utang pelaku sudah menyiapkan tisu untuk membakar warung tersebut," katanya. 

Setelah melihat kobaran api, lanjut Billy, korban langsung mengambil HP miliknya yang berada di dalam rak lalu keluar warung.

"Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan," terangnya. 

Billy menyebut pada saat keluar api sudah membesar. Sementara itu, pelaku berhasil melarikan diri.

Dari hasil pendalaman, penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ganda Sibarani sudah berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku kemudian berhasil ditangkap kurang dari 1 x 24 jam di daerah Ciledug, Tangerang saat hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," tuturnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral