Mensos Tri Rismaharini (pojok kiri), Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kedua dari kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua dari kanan), Menko PMK Muhadjir Effendy pojok kanan usai jalani Sidang Sengketa Pilpres, Jumat (5/4/2024).
Sumber :
  • (tvOnenews.com/Julio Trisaputra)

Terungkap Tujuan MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ternyata ini Alasannya

Minggu, 7 April 2024 - 17:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Akhirnya terungkap alasan Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri yang dihadirkan untuk memberikan alasan pada Sidang Sengketa Pilpres, Jumat (5/4/2024) kemarin.

Menteri yang dipanggil MK di antaranya ada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan bahwa Hakim MK mempunyai tujuan terhadap pemanggilan empat menteri tersebut.

Tujuannya adalah untuk dimintai keterangan yang di mana semuanya akan dijelaskan secara detail pada sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 kemarin.

Tidak hanya itu saja, ternyata tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap menteri Kabinet Indonesia Maju.

"Dengan langkah memanggil empat menteri untuk dimintai keterangan, paling tidak akan menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Kontitusi," jelas Arfianto di Jakarta, Minggu (7/4/2024).

Sebagaimana yang dimaksudkan terkait pemanggilan keempat menteri tersebut perihal masalah bantuan sosial (bansos) yang menjadi sorotan utama publik.

Akibat banyak persepsi yang ditimbulkan dari masyarakat Indonesia, bahwa bansos yang berasal dari pemerintah dituding bermaksud untuk mendongkrak kemenangan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Terutama pada pembahasan yang berasal dari Menkeu Sri Mulyani terkait penyaluran bantuan pangan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara tegas bukan dari bagian perlindungan sosial (Perlinsos).

"Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlinsos. Namun, ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan," kata Sri Mulyani saat menyampaikan keterangannya di ruang sidang MK kemarin.

Di sisi lain, Hakim MK yang terus melontarkan pertanyaan kepada keempa menteri saat persidangan dianggap menampilkan independensi yang tidak terlalu normatif saat menyampaikan pertanyaannya.

Tetapi Hakim MK terus berupaya menggali semua informasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan terkait polemik tersebut, terutama pada bansos sebagai landasan untuk penambahan informasi terhadap hakim.

"Karena keterangan para menteri itu memang menjadi hal yang penting untuk membantu para hakim mengambil sebuah keputusan, sehingga bisa memberikan keputusan yang tepat," kata Arfianto.

Bahkan kata Arfianto dari penyampaian keempat menteri saat dihadirkan dalam sidang, sangat berdampak untuk mengubah pandangan maupun persepsi masyarakat agar MK kembali dipadang positif.

Lantaran sebelumnya MK dituding salah satu lembaga yang diduga tidak menunjukkan sikap independensi yang hanya berfokus upaya meloloskan salah satu paslon tertentu saja.

"Ketika ditonton secara luas oleh publik dan juga kemarin meminta keterangan menteri, menurut saya itu seharusnya bisa menjadi salah satu titik tolak bagaimana perubahan persepsi masyarakat terhadap MK menjadi lebih positif," tandasnya.

Dalam hal ini, dua perkara yang dibahas dari pengajuan permohonan pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kemudian, permohonan yang diajukan dari pasangan calon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024 akhirnya menemukan jawabannya.

Sontak, MK telah menjadwalkan pengucapan putusan atau ketetapan dari hasil proses PHPU Pilpres 2024, akan berlangsung pada Senin, 22 April 2024. (ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral