- tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah
Buntut Kecelakaan Mengerikan Tol Jakarta Cikampek KM 58, Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Japek II Selatan
Rambu peringatan juga telah dipasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur.
“Pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui Km 76+400 Tol Cipularang, keluar ke arah Sadang, kemudian putar balik di atas Simpang Susun menuju ruas tol fungsional. Setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 Km untuk masuk kembali ke Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta melalui Gerbang Tol (GT) Karawang Timur di Km 54 atau GT Karawang Barat di Km 47,” imbuhnya.
Charles menambahkan jalur fungsional Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di Gerbang Tol (GT) Kutanegara.
Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Tol Cipularang.
"Kami juga mengimbau pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional agar mengikuti arahan petugas di lapangan serta menaati perambuan yang berlaku, termasuk batas maksimal kecepatan yang diperbolehkan serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan mengisi penuh BBM sebelum memasuki jalur fungsional, karena lokasi SPBU terdekat berjarak 1 Km dari akses keluar jalan tol fungsional ini (belok kiri)," tuturnya.
Sebelumnya, kecelakaan mengerikan melibatkan tiga kendaraan terjadi di KM 58 Tol Cikampek, Karawang Timur pada Senin (8/4/2024) pagi.
Sebanyak 12 orang dikabarkan tewas dalam kecelakaan mudik dari sebelumnya berjumlah 9 orang.