- ANTARA/Harianto
Tiket Pesawat Mahal, Dishub: Aturan Tarif Batas Atas Lindungi Pemudik dari Kenaikan Tinggi
Kubu Raya, tvOnenews.com - Tingginya harga tiket pesawat yang dikeluhkan masyarakat, Pemerintah telah memberi perlindungan pada masyarakat dengan membuat aturan tarif batas atas (TBA) untuk melindungi masyarakat dari kenaikan harga tiket secara berlebihan.
"Kita memiliki TBA, sehingga maskapai harus memasang tarif di bawah TBA. Jadi maskapai tidak boleh mengenakan tarif di atas itu," ujar Kadishub Kubu Raya Odang Prasetyo di Sungai Raya, Senin.
Menurtnya TBA dibuat berdasarkan jarak sehingga setiap rute penerbangan akan memiliki TBA yang berbeda. TBA tersebut juga hanya berlaku untuk pelayanan kelas ekonomi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, rute Pontianak-Surabaya memiliki TBA Rp2.847.000, Pontianak-Yogyakarta Rp2.385.000 dan Pontianak-Semarang Rp2.138.000.
TBA tersebut belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero) biaya tambahan, dan/atau Tarif Pelayanan Jasa (PJP2U).
Sedangkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Masing-masing jarak berbeda, dan yang diatur merupakan pelayanan kelas ekonomi," ucap Odang.