Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 42 kilogram di Jawa Timur.
Sumber :
  • Vicky Febrianto-Antara

Jelang Lebaran, Giliran Polresta Malang Kota Lumpuhkan Peredaran Narkoba di Jawa Timur: Sita 42 Kilogram Ganja

Selasa, 9 April 2024 - 14:47 WIB

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dengan denda paling tinggi Rp10 miliar. (ant/rpi)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral