Sumber :
- Vicky Febrianto-Antara
Jelang Lebaran, Giliran Polresta Malang Kota Lumpuhkan Peredaran Narkoba di Jawa Timur: Sita 42 Kilogram Ganja
Selasa, 9 April 2024 - 14:47 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dengan denda paling tinggi Rp10 miliar. (ant/rpi)