- tvOnenews.com/Edy Cahyono
Detik-Detik Pembunuhan Tukang Pijit di Gunung Katu Malang, Pelaku Kesal Diajak Berhubungan Sesama Jenis, Parang Melayang
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap detik-detik pria berinisial PL (27) membunuh temannya sendiri, seorang tukang pijit, AA (36) di kawasan Gunung Katu, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, kejadian berawal saat AA meminta PL membantunya membuang sebuah kendi berisi barang-barang ritual di Gunung Katu.
Hal itu sebagai ritual untuk pengobatan alternatif ibunya AA yang sedang sakit.
Pelaku dan korban lalu pergi ke Gunung Katu untuk membuang kendi itu, Rabu (27/3). Saat tiba di lokasi, pelaku dan korban malah berkelahi. Pelaku kesal, karena diajak berhubungan badan sesama jenis oleh korban.
Pelaku lalu mengambil parang dan membacok korban. Korban pun tewas dengan 17 luka di tubuhnya.
"Berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh penyidik, tersangka menolak ajakan tersebut, sehingga terjadilah perkelahian antara tersangka dengan korban," kata Imam dalam konferensi pers kasus tersebut, Selasa (9/4).
Seusai membunuh korban, pelaku juga mengambil barang berharga korban, seperti dua buah handphone dan uang tunai Rp 510 ribu.
"Senjata tajam yang dipergunakan untuk membacok korban kemudian dibuang sepanjang jalur menuju ke arah rumah tersangka," ujar Imam.
Jenazah korban kemudian ditemukan di kawasan Gunung Katu pada Senin (1/4). Adapun polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (5/4).
Sementara, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan bahwa korban dan pelaku sudah saling mengenal sebelumnya. Keduanya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang.
"Tersangka merupakan residivis dari kasus pengancaman dengan kekerasan, sedangkan korban yang meninggal adalah residivis kasus pencabulan," ujar Gandha.
Selain kesal, karena diajak berhubungan badan sesama jenis, pelaku membunuh korban, karena faktor ekonomi.
"Motifnya ekonomi, ingin menguasai harta korban dan dendam, tersangka suka berhutang ke korban," tambah Gandha.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, korban hilang di kawasan Gunung Katu Wagir dan dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polsek Sukun pada Jumat (29/3).
Adapun korban bersama sahabat karibnya, PL, pergi ke Gunung Katu pada Rabu (27/3) malam itu untuk melarung sesajen buat kesembuhan ibunya yang sedang sakit.
Korban mempunyai ciri-ciri tinggi 158 cm, kulitnya berwana kuning langsat, rambut berwarna hitam lurus. Terakhir terlihat dia mengenakan kaos lengan pendek warna hitam dan memakai celana 3/4.
Pencarian pun dilakukan di Gunung Katu dimulai pada Jumat (29/3). Hasilnya sepeda motor Suzuki Shogun 125 berwarna silver milik korban ditemukan.
Akhirnya hari Senin (1/4/2024) korban ditemukan tak jauh dari sepeda motornya yakni berjarak 70 meter. (ant/dpi)