Seorang Kepala Desa diamankan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Sumber :
  • Tim tvOne/Erfan Septyawan

Kepala Desa Tenjomaya di Cirebon Korupsi BLT Buat Bayar Utang

Senin, 27 Desember 2021 - 16:02 WIB

Cirebon, Jawa Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, mengamankan seorang Kepala Desa setelah diketahui terlibat korupsi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang digunakan untuk membayar hutang pribadinya. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton, saat ini pelaku MH yang merupakan seorang Kepala Desa Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon periode 2015-2021, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi.

"Tersangka ini diketahui menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2019-2020 dan anggaran BLT tahun 2020," kata Anton. Senin (27/12/2021). 

Anton menambahkan, pada tahun 2019 tersangka tidak melaksanakan seluruh kegiatan yang bersumber dari APBDes. Bahkan bukan hanya itu, tersangka juga pada tahun 2020 menggunakan BLT selama bulan Oktober - Desember dan anggaran pembelian bibit ikan, justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Uang yang diselewengkan oleh tersangka ini seluruhnya digunakan untuk membayar hutang pribadinya," ungkap Anton

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka dari tiga sumber anggaran tersebut sebesar Rp 325.140.857. Dari jumlah total kerugian negara itu secara rinci dijelaskan Anton terdiri dari penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 154.940.857, penyalahgunaan pembelian bibit ikan sebesar Rp 10.000.000 dan penyalahgunaan Dana BLT tahun 2020 sebesar Rp. 160.200.000.

"Setelah kami dalami anggaran yang disalahgunakan oleh tersangka yang bersumber dari Dana BLT itu seharusnya disalurkan bagi 178 KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," ucap Anton.

Sementara atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 2 junto 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 8 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman kepada tersangka paling lama 20 tahun penjara, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Cirebon." Pungkas Anton. (Erfan Septyawan/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral