- ANTARA/Anggi Mayasari.
Penuhi Syarat Remisi Idul Fitri, 14 Orang dari 2.415 Narapidana Dinyatakan Bebas
Penerima remisi khusus, lanjutnya, memiliki berbagai persyaratan seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan penjara.
Kemudian, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kota Bengkulu Yuniarti menerangkan, pihaknya membuka kunjungan untuk warga binaan selama Ramadhan hingga Sabtu 13 April 2024.
Untuk jadwal kunjungan pada Idul Fitri 1445 Hijriah akan dibagi dalam dua shift yaitu pagi mulai dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB dan shift siang pendaftaran mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
"Dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal empat orang dewasa dan anak-anak di bawah 12 tahun," terang dia. (ant/mii)