- ANTARA/Rangga Pandu
Mantan Ketua MK Ajak Semua Kubu Move On dari Ketegangan Suasana Pemilu 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengajak semua kubu untuk beranjak atau move on dari suasana Pemilu 2024.
Di momen lebaran hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah kali ini, diharapkan dapat menjadi momentum yang tepat untuk untuk merajut kembali persatuan yang sempat diwarnai ketegangan politik.
Hal itu disampaikan seusai bersilaturahim dengan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/4/2024)
"Kita move on-lah, bagaimana sebaiknya mengurangi dan memulihkan kembali kepercayaan satu dengan yang lain," ujar Jimly di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu.
Jimly berharap, semua pihak dapat saling merangkul dan tidak terus tegang.
Apalagi, momen lebaran Idul Fitri kali ini dapat dimanfaatkan untuk meredakan ketegangan yang terjadi selama ini.
"Mudah-mudahan momentumnya baik, ini 'kan walaupun belum final, kita tunggu putusan MK" katanya.
Ia juga mengharapkan semua pihak bisa menerima putusan MK mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 yang kini tengah berlangsung.
"Apa pun putusannya karena perdebatannya sudah pro dan kontra dengan segala bukti. Nanti pada saat MK membuat putusan, saya berharap kita semua terima," tegas Jimly.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
Rencananya tahapan perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK akan berakhir pada 22 April 2024.
"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang Jumat pekan lalu.
Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut. (ant/rpi)