Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan kunjungi korban kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang..
Sumber :
  • Istimewa

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah dapat Santunan dan Biaya Perawatan

Kamis, 11 April 2024 - 18:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjamin korban kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang, mendapatkan dana santunan.

Santunan tersebut akan diberikan pihak Jasa Marga kepada korban meninggal dunia dan biaya perawatan untuk korban luka-luka.

Rivan mengatakan bahwa seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ujar Rivan dalam keterangannya, Kamis (11/4/2024).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral