- Antara
Ada Sanksi Bagi Pengusaha Tak Beri Upah Sesuai UMP DKI Jakarta 2022
Jakarta, tvOne
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854.
Keputusan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Di samping itu, Anies juga menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru saja ditetapkan.
"Pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang melanggar aturan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis SK Gubernur dilansir dari laman viva.co.id, Senin, 27 Desember 2021.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan keputusan UMP DKI 2022 ini sudah final.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," kata Andri Yansyah di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Menurutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berpihak kepada semua pihak baik pengusaha maupun pekerja apalagi saat terdampak pandemi COVID-19. Dalam keputusan itu, pihaknya memberikan ruang kepada perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan saat pandemi COVID-19.
"Terkait pandemi COVID-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," katanya. (umm/ant)